Tentunya keputusan ini tertuang melalui Peraturan Presiden(Perpres)Nomor.10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang ditandatangani Kepala Negara pada 2 Februari 2021.Dan aturan ini merupakan turunan atau tindak lanjut terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi utara dan papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat” Demikiann bunyi lampiran III Perpres tersebut juga, tidak hanya mengatur investasi industry miras, namun perpres tersebut dapat memberi dukungan kegiatan perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk dalam daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
“Bidang Usaha peerdagangan eceran minuman keras atau beralkohol persyaratan jarngan distribusi dan tempatya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol,persyaratan jaringan distribusi dann tempatnya khusus” kutipan daftar 44 dan 45 pada lampiran III.(Frondes)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.