Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pem Prov. NTT Sambut Penuh Suka-Cita, Pemerintah Pusat Dukung Sophia

Tentunya keputusan ini tertuang melalui Peraturan Presiden(Perpres)Nomor.10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang ditandatangani Kepala Negara pada 2 Februari 2021.Dan aturan ini merupakan turunan atau tindak lanjut terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi utara dan papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat” Demikiann bunyi lampiran III Perpres tersebut juga, tidak hanya mengatur investasi industry miras, namun perpres tersebut dapat memberi dukungan kegiatan perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk dalam daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

“Bidang Usaha peerdagangan eceran minuman keras atau beralkohol persyaratan jarngan distribusi dan tempatya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol,persyaratan jaringan distribusi dann tempatnya khusus” kutipan daftar 44 dan 45 pada lampiran III.(Frondes)

Baca Juga :  Kukuhkan TPAKD, Gubernur NTT: Demi Mengoptimalkan Produktivitas Pertanian