“Sesungguhnya NTT tidak miskin harta. Kita punya potensi yang sangat luar biasa. Kita miskin aksesibilitas. Kita punya banyak sumber daya tapi akses tidak ada,” jelas Wagub seraya menegaskan, “Pemprov NTT menetapkan pariwisata sebagai prime mover pembangunan di NTT.”
“Bagaimana kondisi ekonomi di Provinsi NTT,” tanya Permata Sari.
Dengan enteng sambil tersenyum, mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, pertumbuhan ekonomi di NTT sekarang 6,36 %, lalu ratio elektrifikasi telah mencapai 73 % dan angka kemiskinan juga secara kualitatif menurun. “Karena itu, kami mengharapkan semua komponen masyarakat untuk bersatu padu bersama pemerintah untuk bangkit dan mensejahterakan masyarakat,” ucap Wagub.
Beberapa waktu lalu sebut Wagub, Pemprov NTT bersama institusi koperasi dan lembaga UMKM telah mendeklarasikan Masyarakat Ekonomi NTT. “Di NTT koperasi kita memiliki aset Rp 5,3 triliun. Selama ini mereka bergerak di unit simpan pinjam tetapi sekarang kita dorong mereka untuk masuk ke sektor ekonomi ril dan produktif seperti urus kelor dan garam,” kata Wagub dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang berkenan hadir dan menyaksikan panen perdana produksi garam premium di Desa Nunkurus Kabupaten Kupang, Rabu 21 Agustus 2019.
Ke depan Wagub berharap agar ada kenaikan angka pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dibandingkan saat sekarang ini. “Harapan kami adalah kami bisa lebih tinggi angka pertumbuhan ekonomi. Ini memang sangat ideal tetapi kami juga harus realistis,” ucap Wagub dan mengharapkan semakin banyak masyarakat dunia dan wisatawan domestik yang berkunjung ke Provinsi NTT karena NTT sekarang dikenal sebagai Nusa Terindah Toleransi dan New Teritory Tourism. (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










