“Kami mohon permasalahan ini segera diselesaikan. Kami sadari bahwa kami darah muda, mampu kami bertindak mengatasi mereka dengan cara kami. Karena kami seperti dijajah ditanah sendiri. Padahal ini rumah kami sendiri tapi merasa terancam. Akan tetapi kami serahkan semua kepada pemerintah dan pihak berwajib serta kami berpesan juga kepada para media nasional maupun internasional agar sebelum menulis berita tentang kami silahkan turun kesini dan mewawancarai kami sehingga kalian mendapatkan informasi yang akurat,” ujar Efraem.
Setelah proses dialog bersama masyarakat diwilayah tersebut, terdapat pertemuan antara pemprov NTT dengan para Usif yang difasilitasi oleh Dandim 1621 TTS dan Kapolres TTS bertempat di kantor Camat Amanuban Selatan.
Dandim bersama Kapolres menegaskan, pihak keamanan tidak memiliki kepentingan apa-apa namun juga termasuk pihak yang terkena imbas. Pihak keamanan hanya membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerintah juga bisa melaksanakan program kegiatannya.
“Perjalanan mediasi ini progresnya berjalan baik. Kami harapkan polemik perselisihan harus segera kita selesaikan. Tidak perlu ada kekerasan, kejadian kemaren saya berada di lapangan, tetap saya usut pihak-pihak yang menjadi aktor dibelakang ini semua.Tetap kami usut. Seharusnya kalau aktor tersebut gentle, mari berkomunikasi bukan bertameng di balik perempuan dan anak-anak,” ujar Kapolres TTS itu.
Sementara itu Kepala badan Asset menyampaikan, posisi tanah yang berada di lokasi besipae seluas 3.780 Ha.
“Bapak Gubernur berpesan permohonan maaf tidak bisa berada di sini dikarenakan sementara melaksanakan kegiatan di Rote Ndao, namun beliau berpesan. Pertama, Asset yang diserahkan kepada pemerintah atas kepercayaan yang diberikan oleh Keluarga Nabuasa akan kami kelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat. Kedua, jika terdapat gesekan, tetap mengambil langkah negosiasi dan persuasif. Ketiga, dekati para usif agar program pemerintah dapat berjalan baik sehingga terwujud kesejahteraan. Keempat, Masyarakat terdampak, disiapkan kapling sejumlah 800 M2 dan dapat mengelola lahan untuk pertanian. Kelima, Masyarakat dapat mengelola lahan pertanian dan hasilnya dibeli oleh Pemerintah. Keenam, akan dibangun Rest Area serta lokasi Kuliner. Ketujuh, diharapkan para Usif mendukung agar tidak terjadi konflik di wilayah ini, ” jelas Sony.
Secara hukum adat juga terdapat pernyataan para usif,. Salah satu yang ikut dalam pertemuan itu,Usif Gustaf Nabuasa mengatakan, sebenarnya kami ingin selesaikan sejak 2017 lalu.
“Kami menyelesaikannya secara tertulis persoalan ini sejak 2004 namun berlanjut hingga saat ini. Saya menghendaki momentum kali ini kita buat kesepakatan secara tertulis untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Politisi PDIP
Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa hal. Pertama, Para pihak menyepakati areal besipae seluas 3.780 Ha tetap menjadi milik Pihak Kedua (pemerintah) sesuai kesepakatan Tahun 1982; Kedua, Para pihak menyepakati mengkapling tanah seluas 800 m2 perkepala keluarga untuk 37 KK yang kini sedang menempati lokasi dalam areal 3.780 ha; Ketiga, Pihak kedua menyepakati untuk mengidentifikasi wilayah desa (Linamnutu, Enoneten, Polo, Mio, Or ekam) yang masuk dalam kawasan 3.780 ha untuk dikeluarkan dari sertifikat kawasan tersebut dan diserahkan kepada masyarakat di lima desa tersebut; Keempat, Pihak pertama (para usif) meminta kepada pihak kedua untuk mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut dengan melibatkan masyarakat dalam setiap program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat; Kelima, Para pihak menyepakati untuk mengakhiri semua permasalahan yang sedang terjadi di Besipae.
Pihak pertama diwakili oleh DR. Drs. Zeth Sony Libing, M.Si selaku kepala Badan Aset Daerah Provinsi NTT, pihak kedua diwakilkan oleh usif Frans Nabuasa, Usif Nope J.D.I Nabuasa, P.R. Nabuasa dan saksi-saksi yang termuat yaitu Dandim 1621 TTS (Letkol CZ1 Koerniawan P), Kapolres TTS ( AKBP. Ariasandy, SIK) Kepala Biro Humas dan Protokol Setda. Prov. NTT ( DR. Marius A. Kelambu, M.Si), Kasat polpp Provinsi NTT (IR. Cornelis Wadu, M.Si), Gustaf Nabuasa, S.Pt (Putra P.R. Nabuasa dan Anggota DPR TTS Fraksi PDIP), Pendeta Yorim Y. Kause, S.Th serta mengetahui Camat Amanuban Selatan, Yohanis Asbanu, S.Pt
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kaban Pendapatan dan Aset Daerah beserta jajarannya, Kasatpol PP NTT beserta jajarannya, Kepala Biro Humas dan Protokol beserta jajarannya, Dandim 1621 TTS, Kapolres TTS, Staf Khusus Gubernur, Tokoh adat, Tokoh Agama dan Insan Pers. (**)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










