Kupang, Mensanews.com – Direktur Utama Bank NTT, Charly Paulus, menegaskan bahwa rencana perubahan status Bank NTT menjadi perseroan daerah (Persoda) bukan sekadar langkah administratif, melainkan strategi fundamental untuk memperkuat kedaulatan ekonomi daerah serta memastikan keberpihakan lembaga keuangan terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD NTT pada Rabu, 25 Maret 2026. Dalam forum tersebut, Charly mengurai secara komprehensif arah transformasi kelembagaan Bank NTT di tengah dinamika sektor keuangan nasional dan tuntutan penguatan ekonomi daerah.
Menurutnya, perubahan menjadi Persoda memang secara teknis menyangkut aspek legalitas dan bentuk badan usaha, namun substansi utamanya adalah menjaga struktur kepemilikan agar tetap berpijak pada kepentingan publik daerah. Dalam skema ini, minimal 51 persen saham wajib dimiliki pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Komposisi saham ini menjadi kunci. Dengan kepemilikan mayoritas di tangan pemerintah daerah, maka kontrol strategis tidak akan bergeser ke pihak eksternal. Ini penting dalam konteks menjaga arah pembangunan dan keberpihakan ekonomi,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa transformasi ke Persoda akan mempertegas positioning Bank NTT sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Identitas sebagai bank milik daerah tidak hanya bersifat simbolik, tetapi harus tercermin dalam kebijakan pembiayaan, prioritas sektor, hingga distribusi kredit yang menyasar pelaku usaha di wilayah NTT.
Charly menyoroti bahwa dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) konvensional, terdapat peluang ekspansi bisnis ke luar daerah yang secara bisnis menguntungkan, namun berpotensi mengalihkan fokus pelayanan dari masyarakat lokal. Karena itu, melalui Persoda, Bank NTT ingin memastikan bahwa dana pihak ketiga yang dihimpun dari masyarakat tetap berputar di dalam daerah.
“Kita ingin memastikan setiap rupiah yang dihimpun dari masyarakat NTT kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan produktif. Ini soal keadilan ekonomi dan pemerataan pembangunan,” ujarnya.
Dari sisi tata kelola, ia memastikan bahwa transformasi kelembagaan ini tidak akan mengganggu operasional maupun kinerja bank. Seluruh sistem, manajemen risiko, hingga layanan perbankan telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga perubahan status hanya akan memperkuat fondasi yang sudah ada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










