Dengan demikian, jika dalam lima hari kerja sejak 1 Juli 2024 surat tersebut tidak pernah disampaikan kepada Safira Abineno, maka secara hukum ia tetap sah menjabat sebagai Kepala SMKN 5 Kupang.
Dampak pada Penunjukan Plh dan Plt
Implikasi hukum dari ketidaksahan pemberhentian tersebut berdampak langsung pada kebijakan lanjutan, termasuk pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) maupun Pelaksana Tugas (Plt).
“Jika pemberhentian sementara itu tidak sah, maka seluruh tindakan administratif yang didasarkan pada keputusan tersebut, termasuk pengangkatan Plh atau Plt, berpotensi batal demi hukum,” terang saksi ahli.
Keterangan ini menjadi poin krusial dalam persidangan, karena menyentuh aspek legalitas berantai (derivative legality), di mana keabsahan tindakan administratif berikutnya bergantung pada sah atau tidaknya keputusan awal.
Uji Legalitas Administrasi Pemerintahan
Perkara ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum, profesionalisme birokrasi, dan kepatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika majelis hakim sependapat dengan argumentasi saksi ahli, maka pemberhentian Safira Abineno berpotensi dinyatakan tidak sah dan seluruh konsekuensi hukumnya harus dipulihkan.
Sidang PTUN akan menentukan apakah prosedur administrasi dalam kasus ini telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan atau justru mengandung cacat prosedural yang berakibat fatal terhadap legalitas keputusan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










