Langkah ke Dewan Pers dan Etik Advokat
Selain jalur pidana, tim hukum juga menyiapkan langkah ke Dewan Pers terhadap sejumlah media yang memberitakan dugaan suap tanpa verifikasi yang memadai.
“Kami akan menginventarisasi pemberitaan yang merugikan dan melaporkannya. Ini penting untuk menjaga akurasi dan tanggung jawab jurnalistik,” tegas Bildad.
Sementara itu, Nikolas Ke Lomi menyoroti aspek etika profesi advokat. Ia menilai tindakan sejumlah pihak yang mengomentari perkara melalui media hingga menjadi viral telah melanggar kode etik.
“Advokat seharusnya menjaga independensi dan profesionalisme. Jika bertindak di luar itu, maka patut dipertanyakan integritasnya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Leo Lata Open yang menegaskan bahwa pihaknya mempertimbangkan pelaporan etik terhadap advokat yang terlibat.
“Narasi yang tidak jelas harus dihentikan karena menyakiti pihak lain. Kami berharap semua kembali pada koridor hukum yang benar,” katanya.
Perhatian Publik dan Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di NTT karena menyangkut isu serius tentang integritas aparat penegak hukum dan validitas alat bukti di persidangan. Penolakan bukti oleh hakim dinilai menjadi preseden penting bahwa setiap tuduhan harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan terverifikasi secara ilmiah.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sembari mendorong aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










