KUPANG, Mensanews.com – Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasalnya kedua pasal tersebut memiliki arti bahwa Bela Negara sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban bagi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya dalam amanatnya yang dibacakan oleh Kasrem 161/Wira Sakti Kol. Inf Jemz A. Ratu Edo, pada Upacara Pembukaan Penataran Kader Bela Negara Kodam IX/Udayana, Selasa (20/10/2020) di Aula Sekolah SMA Olahraga Kupang.
Dikatakan juga tentang tujuan dari pelaksanaan kegiatan Penataran Kader Bela Negara.
” Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membina dan membentuk komponen masyarakat Indonesia yang berkepribadian, berakhlak mulia,disiplin,terampil dan berjiwa ksatria serta memiliki rasa cinta tanah air yang berlandaskan Ke-Bhinneka Tunggal Ika-an dengan semangat bela negara guna mewujudkan NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,”ungkap Danrem 161/Wira Sakti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










