Kepala kantor Kementerian Agama wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Sarman Marselinus ditemui tim media di ruang kerjanya Rabu (13/1/2021), mengatakan terkait dengan pengaduan masyarakat khusus tenaga penyuluh agama Katholik non PNS yang haknya tidak terbayarkan selama lima bulan tentunya memiliki alasan praktis yang siap dipertanggungjawabkan. Menurut Sarman, ada aturan khusus terkait input data pribadi masing-masing penyuluh yang harus tepat waktu, dan waktu yang ditentukan dari Dirjen Keuangan RI adalah sampai batas 30 desember 2020 pukul 11.00 wita. Menurut Sarman, persoalan tidak terbayarkan untuk lima bulan, masuk dalam katagori bukan utang piutang dan tidak terbayarkan. “ yang membedakan penyuluh agama Katholik dan bukan katholik terletak pada sistem verifikasi data, sehingga yang bukan katholik seluruhnya terbayarkan secara utuh 12 bulan”jelas Sarman.
Menurut Sarman, penyuluh agama non PNS dari agama lain selain Katolik,memasukan datanya tepat waktu,sehinggah alasan ini dapat menjadi pijakan untuk hak mereka secara utuh 12 bulan terbayarkan. (OB/team frondes)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










