MENSANEWS.COM,KUPANG – Menyikapi kisruh yang terjadi dalam tubuh Kementrian Agama RI dimana salah satu program strategis nasional adalah penyuluh Agama (non PNS) dan tentunya landasan rill dalam kaitan membina kerukunan umat beragama di Indonesia dimana salah satunya adalah penyuluh agama menjadi Agent atau ujung tombak yang berkiprah langsung di masyarakat.
Mendukung program strategis nasional tersebut, satuan kerja (Satker) di setiap provinsi kabupaten/kota di seluruh Indonesia harus menyatukan persepsi dengan merekrut tenaga penyuluh agama non PNS dari masing-masing agama di setiap Satker. Untuk lingkup Satker Kanwil Agama Provinsi NTT pada tahun 2020, sempat merekrut tenaga penyuluh non PNS khusus Katholik sebanyak 1.008 orang yang menyebar di seluruh kabupaten /kota di seluruh NTT.
Yang sangat disesalkan dimana hak dari ribuan tenaga penyuluh agama non PNS khusus agama Katholik tidak terbayarkan Selama lima bulan. Menjadi pertanyaan apakah yang sesungguhnya menjadi hak para penyuluh ini yang dikategorikan sebagai program strategis nasional dan tidak didukung pendanaan yang tidak sesuai, apakah itu dapat dikatakan program Strategis?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.