Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Presiden: Pandemi Mengakselerasi Transformasi di Lingkungan Peradilan

Kupang, Mensanews.com-Krisis kesehatan global akibat pandemi Covid-19 mengubah seluruh tatanan kehidupan secara drastis dan mendorong penerapan cara-cara baru termasuk penyelenggaraan peradilan. Penyelenggara peradilan dipaksa bertransformasi lebih cepat dan bekerja dengan cara-cara baru untuk mematuhi protokol kesehatan, mengurangi pertemuan tatap muka, dan mencegah kerumunan.

Saat menghadiri Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 secara virtual, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa cara kerja baru telah dilakukan pada Mahkamah Agung dengan mengakselerasi penggunaan teknologi informasi, baik dalam bentuk _e-Court_ maupun _e-Litigation_ sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak terganggu dan kualitas putusan juga tetap terjaga.

“Saya mencatat sebelum pandemi, Mahkamah Agung sudah memiliki rencana besar untuk menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Datangnya pandemi justru mempercepat terwujudnya rencana besar tersebut dan tadi sudah disampaikan banyak oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung. Momentum pandemi ini bisa dibajak untuk melakukan transformasi yang fundamental dengan cara-cara fundamental,” ujar Presiden dari Istana Negara, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga :  Kapolri : NTT Sebagai Contoh Toleransi Umat Beragama

Presiden memandang bahwa terobosan-terobosan oleh penyelenggara peradilan sangatlah penting. Hal tersebut membuktikan bahwa sistem peradilan Indonesia mampu beradaptasi dengan cepat sehingga dapat terus berinovasi agar mampu melayani masyarakat lebih cepat dan lebih baik.

Meski demikian, Presiden mengingatkan bahwa akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir. Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas, transformasi yang lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan untuk mempercepat terwujudnya peradilan modern.

Kepala Negara menyebut bahwa pemerintah memberikan apresiasi yang setingi-tingginya pada upaya-upaya yang telah dilakukan Mahkamah Agung untuk memperluasan implementasi _e-Court_ dan _e-Litigation_ pada perkara-perkara pidana, pidana militer, dan jinayat, serta peningkatan versi direktori putusan.

Baca Juga :  Cara Presiden Jokowi Upayakan Pemerataan Pembangunan

“Saya juga gembira karena penyelesaian perkara melalui aplikasi _e-Court_ mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat pencari keadilan. Jika dibandingkan tahun 2019, jumlah perkara yang didaftarkan melalui _e-Court_ pada tahun 2020 meningkat 295 persen dan 8.560 perkara telah disidangkan secara _e-Litigation_,” imbuhnya.

Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di Mahkamah Agung juga terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan. Jumlah perkara yang diterima merupakan yang terbanyak dalam sejarah. Perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah. Menurut Presiden, ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan.