Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tanggapi Ancaman Terhadap Dirinya, Presiden Jokowi Ajak Seluruh Pihak Tahan Diri

Kepala Negara lantas menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Proses hukum serahkan kepada aparat kepolisian,” ucapnya.

Sebelumnya, kepolisian dikabarkan melakukan penangkapan kepada pelaku ancaman terhadap presiden. Pelaku mengeluarkan ancaman kekerasan kepada Presiden Jokowi ketika sedang mengikuti aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Mei 2019. (BM)

Baca Juga :  Temui Menteri Sakti Wahyu, Gubernur VBL Siap Dan Sambut Implementasi Kebijakan Penangkapan Terukur Berbasis Kuota