Menindaklanjuti hal tersebut dilakukan penyelidikan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan tim memperoleh informasi bahwa pelaku yang merupakan Warga Negara Malaysia akan datang langsung ke Kota Batam untuk merekrut dan menjemput PMI yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Kemudian pada jam 15.00 wib bertempat di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, tim berhasil menemukan dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku *berinisial P R alias M*, perempuan, Warga Negara Malaysia dan 1 (satu) orang saksi atas nama Cheryl Tai Xur Li, perempuan, Warga Negara Malaysia yang merupakan rekan pelaku serta menyelamatkan 2 (dua) orang korban perempuan asal Kota Batam atas nama Noviana dan Poibe dan tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam – Situlang Laut, Malaysia.
Sampai dengan saat ini tim Subdit IV Ditrreskrimum Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk Pelaku dikenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda palingn banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).( NL)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










