Legal Opinion dan Legal Audit (2 SKS)
Tindak Pidana Korupsi (2 SKS)
Hukum Pembuktian (2 SKS)
Politik Hukum (2 SKS)
Selain mengampu mata kuliah di jenjang S1 Ilmu Hukum, beliau juga mendapat kepercayaan untuk mengajar pada program Pascasarjana (S2 dan S3). Ini menjadi langkah signifikan bagi Universitas Warmadewa yang terus berupaya memberikan pengajaran berkualitas dengan melibatkan praktisi berpengalaman seperti Dr. Simon Nahak.
Pendidikan tinggi menjadi bidang yang tak asing bagi Dr. Simon Nahak. Sebagai seorang akademisi, beliau memiliki segudang pengalaman serta pemahaman mendalam tentang teori dan praktek hukum yang akan sangat bermanfaat bagi mahasiswa Universitas Warmadewa Bali. Keputusan untuk kembali mengajar juga mencerminkan dedikasi beliau terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan hukum di Indonesia.
Dengan kehadiran Dr. Simon Nahak sebagai dosen, diharapkan mahasiswa dapat memperoleh wawasan yang lebih luas, baik dari sisi akademis maupun praktis, mengingat pengalaman beliau yang sangat luas di dunia hukum dan pemerintahan.
Kembalinya Dr. Simon Nahak ke dunia akademik ini menjadi sebuah angin segar bagi dunia pendidikan, khususnya Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Bali. Perpaduan pengalaman praktis di pemerintahan dengan kedalaman ilmu hukum yang dimiliki akan memberi warna baru bagi mahasiswa dan juga perkembangan pendidikan hukum di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










