Kupang, Mensanews.com– Publik kembali mempertanyakan keabsahan ijazah yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMKN 5 Kupang, Hebner Dakabesy, S.Pd.,M.Pd.
Polemik ini mencuat karena secara administratif dan faktual, Dra. Safirah Cornelia Abineno masih diakui sebagai satu-satunya Kepala Sekolah definitif SMKN 5 Kupang dan tidak pernah diberhentikan secara sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran hukum, khususnya bagi alumni yang ijazahnya ditandatangani oleh pejabat Plt, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan yuridis di kemudian hari.
Seorang mantan pejabat birokrasi pendidikan menyampaikan keprihatinannya terhadap polemik penandatanganan ijazah di SMKN 5 Kota Kupang yang belakangan menjadi sorotan publik.
Kepada media, Kamis (22/01/2026), ia secara tegas menyayangkan langkah penandatanganan ijazah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, sementara kepala sekolah definitif dinilai masih memiliki kedudukan hukum yang sah.
Menurutnya, apabila Kepala SMKN 5 Kota Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, belum diberhentikan secara permanen melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, maka hak dan kewajiban menandatangani ijazah tetap melekat pada kepala sekolah definitif, bukan pada Plt Kepala Sekolah.
“Ijazah itu dokumen negara. Tidak boleh ada abu-abu kewenangan. Kalau kepsek definitif masih sah, maka dialah penandatangan yang sah. Plt hanya bisa bertindak jika ada mandat jelas dan syarat hukum terpenuhi,” ujarnya.
Ijazah sebagai Dokumen Negara
Ia menegaskan, dalam negara hukum, ijazah tidak sekadar dipahami sebagai dokumen akademik, melainkan dokumen negara yang memiliki implikasi hukum jangka panjang bagi peserta didik. Oleh karena itu, proses penerbitan dan penandatanganannya harus memenuhi prinsip legalitas, tertib kewenangan, dan akuntabilitas administrasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










