Kupang, Mensanews.com – Polemik di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencuat. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambros Kodo, diketahui menandatangani Surat Keputusan (SK) Berkala atas nama Safirah Cornelia Abineno, meskipun yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala SMKN 5 Kupang.
Hal ini terlihat dalam SK Berkala yang ditandatangani Kadis Ambros Kodo, yang diterima media ini , Rabu 28 Januari 2026 di Kupang.
Penandatanganan SK berkala tersebut memunculkan pertanyaan serius di ruang publik. Secara administratif, SK berkala merupakan dokumen kepegawaian yang melekat pada status jabatan aktif, termasuk hak-hak keuangan dan tunjangan jabatan. Dengan demikian, jika seorang kepala sekolah telah diberhentikan meskipun bersifat sementara, maka penerbitan dan penandatanganan SK berkala dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kontradiksi Kebijakan dan Administrasi
Keputusan Kepala Dinas yang menandatangani SK berkala ini dinilai menciptakan kontradiksi kebijakan internal. Di satu sisi, Safirah Abineno dinyatakan diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Sekolah SMKN 5 Kupang. Namun di sisi lain, SK berkala yang ditandatangani oleh Kadis Pendidikan justru memberi kesan bahwa status Safirah Abineno masih diakui sebagai kepala sekolah aktif.
Kontradiksi ini menimbulkan dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam pengambilan keputusan administratif, sekaligus membuka ruang tafsir bahwa keputusan pemberhentian tersebut tidak dijalankan secara utuh di tingkat birokrasi.
Potensi Kekeliruan Administrasi dan Implikasi Keuangan
Lebih jauh, penandatanganan SK berkala ini juga mengindikasikan adanya dugaan kekeliruan administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. SK tersebut dapat menjadi dasar hukum bahwa Safirah Cornelia Abineno masih berhak atas kenaikan gaji berkala serta tunjangan jabatan kepala sekolah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










