Kupang, Mensanews.com–
Prestasi di dunia pendidikan lazimnya menjadi pelindung bagi seorang pemimpin sekolah. Namun di SMKN 5 Kota Kupang, hukum sebab-akibat itu seperti diputarbalikkan. Di tengah deretan capaian nasional, Dra. Safirah Cornelia Abineno, kepala sekolah berprestasi, justru terseret pusaran sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai janggal, berlapis, dan sarat kepentingan non-pendidikan.
Investigasi Mensanews.com menemukan bahwa kasus yang menimpa Safirah tidak dapat dibaca sebagai pelanggaran administratif biasa. Ia lebih menyerupai pola sistematis pembungkaman kepemimpinan berbasis kinerja, yang perlahan namun pasti menggerus otoritas seorang kepala sekolah yang terlalu “maju” di tengah birokrasi yang belum sepenuhnya siap berubah.
Prestasi yang Terlalu Terang
Di bawah kepemimpinan Safirah, SMKN 5 Kupang mencatat lompatan signifikan. Sekolah ini meraih Indonesia Most Trusted School Award 2024, menyandang status Center of Excellence (CoE) Energi Terbarukan sejak 2020, serta menjadi satu dari sedikit SMK di Indonesia Timur yang dikunjungi langsung Presiden Joko Widodo pada 6 Juni 2023.
Data akademik juga berbicara. Tingkat kelulusan 100 persen, serapan lulusan ke dunia industri, juara nasional Gebyar SMK, hingga raihan emas Olimpiade Sains Siswa Nasional 2025 menjadi bukti bahwa capaian sekolah tidak dibangun melalui manipulasi angka, melainkan kerja sistemik.
Namun justru di titik inilah, menurut sejumlah sumber internal, masalah bermula.
“Prestasi itu tidak membuat semua pihak nyaman. Ada struktur yang merasa dilangkahi, ada kewenangan yang terasa tidak lagi absolut,”
Disiplin ASN sebagai Instrumen Kekuasaan?
Penelusuran Mensanews.com menunjukkan bahwa sanksi disiplin terhadap Safirah muncul bukan sebagai satu peristiwa tunggal, melainkan rangkaian tekanan administratif yang berulang. Setiap tahapan disiplin berdiri di atas tafsir prosedural yang sempit, sementara capaian kinerja nyaris tak dijadikan pertimbangan substantif.
Beberapa sumber menyebut, laporan-laporan yang menjadi dasar pemeriksaan berangkat dari aduan internal yang tidak diverifikasi secara berimbang, namun langsung diproses ke tahap sanksi. Dalam praktik birokrasi, pola semacam ini kerap disebut sebagai administrative weaponization penggunaan mekanisme disiplin sebagai alat politik internal.
Seorang pengamat kebijakan publik di Kupang menilai, ketika sanksi ASN diterapkan tanpa prinsip proporsionalitas dan keadilan administratif, maka disiplin berubah fungsi.
“Ia bukan lagi alat pembinaan, tapi alat penertiban kekuasaan,” ujarnya.
Dari Sanksi Ringan ke Sedang: Eskalasi yang Dipertanyakan
Yang menjadi sorotan adalah eskalasi sanksi. Dari sanksi ringan yang seharusnya bersifat korektif, kasus Safirah bergerak ke arah sanksi sedang hingga pembebastugasan sementara. Proses ini dinilai tidak sebanding dengan dampak pelanggaran yang dituduhkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










