Malaka, MansaNews.com – Fakta mengejutkan terungkap terkait pembekuan 3000 Tenaga Kontrak Daerah (Teko Teda) di Kabupaten Malaka. Publik selama ini menduga bahwa kebijakan pembekuan tersebut adalah keputusan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, namun ternyata usulan tersebut justru datang dari DPRD Malaka melalui Ketua Komisi 1, Hendri Melky Simu, pada tahun 2021.
Dokumen berita dari Kejoranews.com tertanggal 1 Mei 2021, menunjukkan bahwa Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Hendri Melky Simu, menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada Bupati dan Wakil Bupati saat itu. Hendri menegaskan bahwa perekrutan Teko Teda selama ini dianggap tidak sesuai prosedur, hanya “angkat taruh” tanpa adanya proses seleksi yang jelas.
Atas dasar itulah, Hendri sebagai perwakilan DPRD mengusulkan pembekuan untuk meninjau ulang keabsahan dan efektivitas tenaga kontrak yang diangkat sebelumnya.
Pernyataan Hendri ini muncul di tengah-tengah suasana syukur serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, di Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, pada 1 Mei 2021. Dalam kesempatan itu, Hendri yang juga merupakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Malaka, menyebutkan bahwa DPRD akan mendesak Bupati dan Wakil Bupati Simon Nahak – Kim Taolin untuk menindaklanjuti permintaan pembekuan tersebut.
Situasi ini semakin menarik perhatian publik, terutama setelah calon Bupati SBS (Stef Bria Seran) menyinggung isu pembekuan Teko Teda dalam debat politik pertama beberapa waktu lalu. SBS mempertanyakan kebijakan pembekuan tenaga kontrak tersebut, yang menurutnya merugikan banyak pihak. Namun, kenyataan justru mengungkap fakta bahwa keputusan ini berawal dari permintaan calon wakilnya sendiri, Hendri Melky Simu, saat menjabat sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Malaka.
Menurut mantan Anggota DPRD kabupaten Malaka, Periode 2019-2024 dari Partai Perindo, Anderias Nahak Seran, S.H bahwa, SBS dan Hendri Melky Simu saat ini diibaratkan “menepuk air di dulang, terpercik ke muka sendiri,” karena langkah pembekuan Teko Teda yang disoroti ternyata diinisiasi oleh DPRD dan Hendri sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.