Malaka, Mensanews.com– Pada Kamis sore (28/11/2024), pasangan calon bupati dan wakil bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Felix Bere Nahak, S.Pt, yang dikenal dengan tagline SN-FBN, mengumumkan hasil perhitungan cepat (quick count) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malaka. Pengumuman tersebut disampaikan di Sekretariat Pemenangan Weleun yang terletak di Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah.
Dalam Konferensi Pers, Dr. Simon Nahak (SN) menyatakan bahwa hasil perhitungan cepat di Sekretariat SN-FBN telah selesai dilakukan, dan berdasarkan hasil tersebut, paslon SN-FBN menempati posisi kedua dalam perolehan suara. Paslon dengan perolehan suara tertinggi, yakni posisi pertama, diraih oleh pasangan calon SBS-HMS, sementara posisi ketiga ditempati oleh paslon KITA-EBA.
Sebagai bentuk sportivitas dan rasa terima kasih, SN dan seluruh tim pemenangan SN-FBN mengucapkan proficiat kepada paslon SBS-HMS atas kemenangan yang telah diraih. “Kami ucapkan selamat kepada SBS-HMS atas hasil yang dicapai. Ini adalah hasil dari perjuangan panjang, dan kami menghormati keputusan rakyat Malaka,” ujar SN dalam pengumuman tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, SN juga menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Tim Koalisi Partai Malaka Bersatu yang telah berjuang bersama pasangan SN-FBN. “Terima kasih atas perjuangan dan kerja keras yang telah ditunjukkan oleh semua pihak dalam tim koalisi. Tanpa dukungan dan kerja militan mereka, kami tidak akan bisa memperoleh suara yang cukup signifikan seperti ini,” lanjutnya.
SN juga menegaskan bahwa meskipun hasil perhitungan cepat sudah selesai, proses perhitungan suara masih berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka masih akan melanjutkan proses perhitungan suara dan mengumumkan hasil resmi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.