Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Musda III Partai Golkar Provinsi Papua Barat Inkonstitusional, Berpotensi Diulang

IMG 20200922 WA0320

“Setelah Alfons Manibui terpilih jadi Ketua Partai Golkar Papua Barat di Hasil Musda Golkar ke III Papua Barat yang saat ini digugat ke Mahkamah Partai Golkar Kesalahan yang sangat fatal dilakukan Ketua Terpilih melakukan deklarasi dukungan terhadap Kandidat Calon Bupati pada Pilkada 2020 yang tidak di rekom DPP Partai Golkar,” tuturnya.

Padahal sudah Jelas Instruksi Ketum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa semua kader Golkar se-Indonesia harus tunduk dan patuh pada putusan DPP Partai Golkar terkait rekomendasi yang telah dikeluarkan kepada calon kepala daerah yang ikut Pilkada 2020 mengamankan dan memenangkan Kepala daerah yang di rekomendasikan Partai Golkar.

Dan bagi Kader yang membangkang akan diberikan sanksi yang tegas berupa pemecatan dan di PAW dari anggota DPR atau diistirahatkan berarti sudah sangat jelas Ketua Terpilih Golkar Papua Barat hasil Musda III Partai Golkar Papua Barat membangkang keputusan Ketum DPP Golkar dan tidak taat pada Fatsun Politik.

Baca Juga :  Pilkada Malaka 2024: Empat Keluarga Besar Siap Berjuang Mati-Hidup untuk SN-FBN

“Dari beberapa fakta dan saksi saksi yang telah dihadirkan pada Mahkamah Partai Golkar saya berkeyakinan Hakim Mahkamah Partai Golkar Akan menangkan Pemohon dari Kubu Lamber Jitmau dan Musda Ke III Golkar Papua Barat akan diulang dan DPP Partai Golkar akan menurunkan PLT Golkar Papua Barat nantinya,” ujarnya. (red)

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP