“Setelah Alfons Manibui terpilih jadi Ketua Partai Golkar Papua Barat di Hasil Musda Golkar ke III Papua Barat yang saat ini digugat ke Mahkamah Partai Golkar Kesalahan yang sangat fatal dilakukan Ketua Terpilih melakukan deklarasi dukungan terhadap Kandidat Calon Bupati pada Pilkada 2020 yang tidak di rekom DPP Partai Golkar,” tuturnya.
Padahal sudah Jelas Instruksi Ketum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa semua kader Golkar se-Indonesia harus tunduk dan patuh pada putusan DPP Partai Golkar terkait rekomendasi yang telah dikeluarkan kepada calon kepala daerah yang ikut Pilkada 2020 mengamankan dan memenangkan Kepala daerah yang di rekomendasikan Partai Golkar.
Dan bagi Kader yang membangkang akan diberikan sanksi yang tegas berupa pemecatan dan di PAW dari anggota DPR atau diistirahatkan berarti sudah sangat jelas Ketua Terpilih Golkar Papua Barat hasil Musda III Partai Golkar Papua Barat membangkang keputusan Ketum DPP Golkar dan tidak taat pada Fatsun Politik.
“Dari beberapa fakta dan saksi saksi yang telah dihadirkan pada Mahkamah Partai Golkar saya berkeyakinan Hakim Mahkamah Partai Golkar Akan menangkan Pemohon dari Kubu Lamber Jitmau dan Musda Ke III Golkar Papua Barat akan diulang dan DPP Partai Golkar akan menurunkan PLT Golkar Papua Barat nantinya,” ujarnya. (red)
Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










