Kupang, Mensanews.com- Pengambilan sumpah dan pelantikan lima Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat atas nama Presiden RI Joko Widodo didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pelantikan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Jumat (26/2/2021) pukul 15.00 Wita. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomor 131.53-267 Tahun 2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 di Provinsi NTT .
Kemudian diubah dengan Keputusan Mendagri Nomor 131.53-370 tanggal 24 Februari 2021 tentang perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.53-267 Tahun 2021 setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam dua Keputusan Mendagri itu, ditetapkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020. Keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dibacakan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT Doris Rihi.
Disebutkan Kepala daerah memegang jabatan selama 5 tahun, dan apabila yang bersangkutan memegang jabatan tidak sampai 5 tahun yang diakibatkan oleh peraturan perundang-undangan, maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan dengan jumlah bulan tersisa, serta mendapatkan hak pensiun untuk masa jabatan 5 tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.