“Ini sangat penting sekali. Dan kita harapkan betul-betul di akhir 2020 produk ini betul-betul siap untuk dipromosikan secara besar-besaran dan juga kita harapkan infrastruktur pendukung baik _airport_ dan jalan menuju ke tempat-tempat yang kita telah dan dan akan kembangkan ini betul-betul bisa memberikan dukungan yang baik,” paparnya.
Pengembangan destinasi wisata ini terus dipercepat karena menurut Presiden Jokowi, sektor pariwisata bisa menjadi motor peningkatan devisa di tengah gejolak ekonomi global. Sektor pariwisata juga menciptakan efek berganda, serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi baik nasional maupun daerah.
*Tinjau Langsung Borobudur*
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo meninjau langsung kawasan Candi Borobudur. Presiden Jokowi ingin mengecek semua kebutuhan yang diperlukan agar bisa mendukung kawasan Borobudur menjadi lebih baik lagi.
“Kita mau cek langsung kebutuhan-kebutuhan yang ada di lapangan sehingga betul-betul nanti mendukung apabila ada tambahan turis yang masuk, Borobodur siap untuk bisa melayani lebih baik para wisatawan,” imbuhnya.
Sebagai sebuah situs bersejarah, Presiden Jokowi memastikan kawasan Borobudur akan ditangani dengan baik. Termasuk di antaranya, misalnya dengan pengaturan pengunjung.
“Ya tadi juga sudah bicara. Karena sekarang ini dianggap belum, nanti kalau sudah pada kondisi yang betul-betul padat sekali baru akan ada pengaturan. Berapa yang boleh naik. Dibatasi, pasti akan ada pembatasan itu. Tadi sudah dibicarakan karena di sebelah sana kan tadi juga sudah ada penurunan sedikit,” tandasnya.
Turut mendampingi Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo saat meninjau Borobudur antara lain, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Erlin Suastini)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.