Kupang, Mensanews.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% paling lambat pada tahun 2025. Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang telah disahkan sejak 2021.
Jupiter Heidelberg Siburian, Penyuluh Pajak Pratama Kupang, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan aturan baru, tetapi merupakan langkah yang direncanakan secara bertahap untuk menjaga stabilitas fiskal negara.
Tarif Bertahap untuk Stabilitas
Menurut Jupiter, tarif PPN telah disesuaikan dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, dan akan meningkat menjadi 12% pada 2025.
Penyesuaian ini bertujuan untuk menyeimbangkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan, tanpa memberikan beban berlebih kepada masyarakat menengah ke bawah.
Barang dan Jasa yang Tetap Bebas PPN
Dalam kebijakan ini, sejumlah barang dan jasa tetap dibebaskan dari PPN untuk melindungi daya beli masyarakat. Barang dan jasa yang bebas PPN meliputi:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








