Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyesuaian Tarif PPN Jadi 12%: Kebijakan yang Tetap Melindungi Masyarakat Menengah ke Bawah

Reporter : JB Editor: Redaksi
IMG 20241210 142937
Jupiter Heidelberg Siburian, Penyuluh Pajak Pratama Kupang.

Kupang, Mensanews.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% paling lambat pada tahun 2025. Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang telah disahkan sejak 2021.

Jupiter Heidelberg Siburian, Penyuluh Pajak Pratama Kupang, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan aturan baru, tetapi merupakan langkah yang direncanakan secara bertahap untuk menjaga stabilitas fiskal negara.

Tarif Bertahap untuk Stabilitas

Menurut Jupiter, tarif PPN telah disesuaikan dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, dan akan meningkat menjadi 12% pada 2025.

Baca Juga :  Miliki Keinginan Mulia Untuk Banyak Orang, Mario Lado Menjadi Barista Tuli Muda NTT Pertama

Penyesuaian ini bertujuan untuk menyeimbangkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan, tanpa memberikan beban berlebih kepada masyarakat menengah ke bawah.

Barang dan Jasa yang Tetap Bebas PPN

Dalam kebijakan ini, sejumlah barang dan jasa tetap dibebaskan dari PPN untuk melindungi daya beli masyarakat. Barang dan jasa yang bebas PPN meliputi: