Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyesuaian Tarif PPN Jadi 12%: Kebijakan yang Tetap Melindungi Masyarakat Menengah ke Bawah

Reporter : JB Editor: Redaksi
IMG 20241210 142937
Jupiter Heidelberg Siburian, Penyuluh Pajak Pratama Kupang.

Kebutuhan pokok: seperti beras, jagung, daging, telur, dan kacang-kacangan. Jasa esensial: pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan keuangan. Barang dari alam yang masih asli.

“Barang dan jasa ini tetap bebas PPN agar tidak memberatkan rakyat kecil. Bahkan, ada peluang barang-barang lainnya akan ditambahkan ke dalam daftar bebas PPN di masa depan,” ujar Jupiter.

Harapan dan Dampak Kebijakan

Penyesuaian tarif PPN ini diharapkan tidak berdampak negatif terhadap ekonomi masyarakat. Pemerintah juga akan menyiapkan aturan pelaksana yang detail agar kebijakan ini tetap inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Singgung Soal Impor Beras, Saat Panen Perdana Benih Inpari IR Nutri Zinc Di Sumba

“Kami yakin kebijakan ini tidak akan membebani semua lini. Pemerintah berkomitmen untuk mengutamakan kesejahteraan rakyat kecil sambil menjaga penerimaan negara yang sehat,” tambah Jupiter.

Penyesuaian tarif PPN menjadi 12% adalah langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi nasional tanpa melupakan perlindungan terhadap masyarakat menengah ke bawah. Dengan tetap membebaskan kebutuhan pokok dan jasa esensial dari PPN, kebijakan ini mencerminkan keadilan fiskal yang berkelanjutan.