Malaka, Mensanews com– Dalam rangka Operasi Keselamatan Turangga 2025 yang digelar serentak di seluruh Indonesia, Polres Malaka fokus pada 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi besar menyebabkan kecelakaan. Operasi ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Malaka, AKP I Wayan Suardika, S.H., yang diikuti oleh personel Sat Lantas dan Polres Malaka, dan telah berlangsung sejak 10 Februari 2025.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP I Wayan Suardika, S.H., mengungkapkan bahwa pelaksanaan operasi kali ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas menjelang Idul Fitri 1446 H, serta menekan angka kecelakaan yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Malaka.
12 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Fokus Operasi
Dalam operasi kali ini, ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama kepolisian, yang disampaikan langsung oleh Kapolres dan Kasat Lantas. Pelanggaran-pelanggaran ini dinilai sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan, baik bagi pengendara itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya. Berikut adalah rincian 12 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi tersebut:
- Menggunakan Telepon Genggam saat Berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dapat mengalihkan perhatian pengendara dari jalan, yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. - Pengendara di Bawah Umur
Pengendara yang belum cukup umur memiliki keterbatasan dalam hal pengendalian kendaraan dan pemahaman aturan lalu lintas, yang meningkatkan risiko kecelakaan. - Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor
Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi keseimbangan dan kontrol sepeda motor. - Tidak Memakai Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Helm SNI dirancang untuk melindungi pengendara sepeda motor dari cedera kepala saat terjadi kecelakaan. Tidak menggunakannya dapat memperbesar dampak cedera. - Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman pada Kendaraan Roda Empat
Sabuk pengaman adalah alat keselamatan penting yang dapat mengurangi risiko cedera fatal saat terjadi kecelakaan pada kendaraan roda empat. - Mengemudi dalam Pengaruh Minuman Keras atau Alkohol
Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang sangat berbahaya, karena dapat menurunkan konsentrasi dan kemampuan pengendara dalam mengendalikan kendaraan. - Melawan Arus Lalu Lintas
Pelanggaran ini sangat berbahaya, karena berisiko tinggi menyebabkan tabrakan dengan kendaraan yang bergerak sesuai arah. - Melebihi Batas Kecepatan Maksimum yang Diperbolehkan
Mengemudi dengan kecepatan tinggi dapat mengurangi waktu reaksi dalam menghadapi situasi darurat, meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan. - Menggunakan Knalpot yang Tidak Sesuai Standar (Bising)
Knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, tetapi juga dapat mengurangi kewaspadaan pengendara dan menyebabkan gangguan kesehatan. - Mengangkut Muatan Melebihi Kapasitas yang Ditentukan
Mengangkut muatan yang melebihi kapasitas kendaraan dapat mengurangi kestabilan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan. - Menggunakan Lampu Isyarat (Strobo) yang Tidak Sesuai Peruntukannya
Penggunaan lampu strobo atau sirine yang tidak sesuai dengan peraturan dapat membingungkan pengendara lain, serta menimbulkan potensi kecelakaan. - Menggunakan Plat Nomor Kendaraan Khusus atau Palsu
Plat nomor kendaraan yang palsu atau tidak sesuai aturan dapat menyulitkan petugas dalam identifikasi kendaraan yang melanggar hukum.
Tujuan Operasi: Menciptakan Budaya Berlalu Lintas yang Tertib dan Aman
IPDA Kresna Ola, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lalu Lintas, menekankan bahwa tujuan utama dari Operasi Keselamatan Turangga 2025 ini bukan sekadar menindak pelanggar, tetapi juga untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman di masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










