Kupang,Mensanews.com– Semangat kolaborasi antara insan pers dan aparat penegak hukum kembali ditegaskan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang digelar di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Nusa Tenggara Timur, Rabu (1/7/2026). Kehadiran Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT dalam upacara tersebut menjadi simbol eratnya kemitraan strategis antara media dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga stabilitas informasi serta memperkuat kepercayaan publik.
Dalam upacara yang berlangsung khidmat tersebut, SMSI NTT diwakili oleh Bendahara SMSI Provinsi NTT, Ollchania Maria yang akrab disapa Oncu, bersama Arifin. Keduanya hadir sebagai tamu undangan dan bergabung bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen strategis lainnya yang turut memberikan penghormatan kepada pengabdian Polri selama delapan dekade.
Momentum HUT Bhayangkara ke-80 bukan sekadar seremoni tahunan. Perayaan ini menjadi refleksi atas perjalanan panjang Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen untuk terus berbenah menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks, termasuk di era digital yang dipenuhi arus informasi tanpa batas.
Usai mengikuti upacara, Ollchania Maria menyampaikan apresiasi atas dedikasi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polri yang selama ini telah bekerja menjaga, melindungi, dan mengayomi rakyat. Kehadiran SMSI di sini juga menjadi tali yang mempererat sinergi antara media dan kepolisian dalam menjaga informasi yang sehat serta kondusif bagi masyarakat NTT,” ujar Oncu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










