Kupang, Mensanews.com – Bupati Malaka, DR. Simon Nahak, SH., M.H., memaparkan kebijakan inovatif untuk melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari praktik perekrutan non-prosedural.
Rapat koordinasi peningkatan perlindungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) pekerja migran Indonesia (PMI) Asal NTT tahun 2024 diselenggarakan di Kupang, Senin 5 Agustus 2024.
“Strategi ini dikenal sebagai “Pencegahan dari Pintu Rumah” dan bertujuan untuk mengatasi peningkatan jumlah PMI non-prosedural yang tidak mendapatkan perlindungan memadai.
Menurut Bupati Simon Nahak, salah satu penyebab utama maraknya PMI non-prosedural adalah persepsi masyarakat yang keliru bahwa menjadi PMI secara prosedural memakan waktu lama dan biaya mahal.
Kondisi ini diperparah oleh praktik percaloan yang menawarkan proses instan dengan biaya rendah, serta sikap apatis masyarakat yang tidak ingin terlibat dalam urusan pribadi orang lain.
Kebijakan “Pencegahan dari Pintu Rumah” menekankan beberapa langkah inovatif, yaitu:Pencegahan dari Pintu Rumah: Setiap individu diharapkan menjadi intel bagi orang lain untuk mendeteksi dan melaporkan aktivitas perekrutan non-prosedural di lingkungan mereka.
Sanksi Lokal: Penerapan sanksi lokal kepada PMI non-prosedural sebagai bentuk pencegahan dan penegakan hukum.
Pengawasan Intensif: Melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pengawasan ketat terhadap proses perekrutan PMI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.