Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malaka Pada 3 September 2021

Jakarta, Mensanews.com–  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 134-PKE-DKPP/V/2021 dan 135-PKE-DKPP/V/2021, Jumat (3/9/2021) pukul 13.30 WITA.

Kedua perkara ini diadukan Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin yang memberikan kuasa kepada Paulus Seran Tahu. Dalam perkara 134-PKE-DKPP/V/2021, Pengadu mengadukan Makarius Bere Nahak (Ketua KPU Kab. Malaka) sebagai Teradu.

Sedangkan dalam perkara 135-PKE-DKPP/V/2021, Pengadu mengadukan Makarius Bere Nahak, Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu, dan Yufentus A. Bere (Ketua dan Anggota KPU Kab. Malaka) sebagai Teradu I sampai V.

Baca Juga :  Bupati Malaka Simon Nahak: Eksekusi Cepat Buka Jalan Alternatif, Krisis Jembatan Dipetakan Sebagai Aksi Kemanusiaan

Teradu (perkara 134-PKE-DKPP/V/2021) didalilkan telah menggunakan kendaraan dinas dan ikut serta dalam konvoi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020 nomor urut 1.

Teradu I sampai V (dalam perkara 135-PKE-DKPP/V/2021) didalilkan merekayasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih yang tersebar di Kabupaten Malaka. Antara lain sebanyak 203 nama berbeda dalam DPT tetapi memiliki KK yang sama. Kemudian sebanyak 1.239 pemilih dalam DPT memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang sama.