Ini akan memudahkan mereka dalam mendapatkan hak-haknya dalam berbagai pelayanan, terutama yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memfasilitasi perekaman data di tingkat kecamatan.
Dengan kerjasama antara tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, dan desa, proses perekaman ini dapat dilakukan secara lebih mudah tanpa harus pergi ke Disdukcapil.
Kepala desa juga berperan penting dalam memastikan bahwa program ini berjalan lancar di tingkat desa, dengan dukungan anggaran desa yang memadai.
“Pemerintah desa memiliki peran kunci dalam pendataan penduduk karena mereka memiliki pemahaman yang lebih baik tentang siapa saja yang belum terekaan e-KTP,” ujar Bupati Nahak.
Dengan demikian, kerjasama antara pemerintah daerah dan tokoh adat serta aparat desa diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pendataan penduduk di Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.