“Kebijakan ini menempatkan masyarakat sebagai subyek, di mana mereka terlibat secara langsung dan aktif dalam memberikan informasi kepada Satuan Tugas Pencegahan PMI Non-Prosedural Asal Kabupaten Malaka,” jelas Simon Nahak.
Langkah ini juga didukung oleh Program 3K (Kolam, Kandang, Kebun) yang merupakan program unggulan Bupati Malaka.
Program ini memberikan dukungan kepada masyarakat untuk mengelola potensi yang ada sehingga dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan mereka, sekaligus mengurangi keinginan untuk menjadi PMI non-prosedural.
Simon Nahak menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada komitmen pemerintah daerah, peran aktif stakeholders, serta kesadaran masyarakat akan prosedur penempatan PMI yang benar.
Dukungan kuat dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan optimal bagi PMI asal Kabupaten Malaka.
Dengan adanya kebijakan inovatif ini, diharapkan jumlah PMI non-prosedural dapat ditekan secara signifikan, sehingga mereka bisa mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan bekerja secara legal di luar negeri.
Bupati Simon Nahak mengajak seluruh stakeholder, organisasi dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mengimplementasikan kebijakan ini demi masa depan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










