Malaka, Mensanews.com- Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., meresmikan sejumlah fasilitas penting di Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fasilitas yang diresmikan termasuk sarana olahraga, jalan usaha tani, tugu batas desa, dan MCK. Acara peresmian ini berlangsung pada Senin, 23 September 2023, dan ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pengguntingan pita oleh Bupati Simon Nahak.
Dalam sambutannya, Bupati Simon Nahak menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa, aparat desa, dan masyarakat setempat atas kerja sama yang solid dalam mendukung pembangunan desa. “Kerja sama antara masyarakat dan pemerintah desa di Besikama sudah sangat baik. Kolaborasi seperti ini harus dipertahankan, karena banyak potensi yang dapat dikembangkan di Malaka Barat, terutama di sektor pertanian dan perikanan,” ujarnya.
Bupati Simon Nahak juga menyoroti pentingnya pengembangan sektor pertanian dan kelautan di Malaka Barat. Menurutnya, lahan pertanian basah dan kering di wilayah ini memiliki potensi besar untuk pengembangan tanaman pangan, seperti padi sawah, jagung, ubi kayu, kedelai, cabai, dan tomat. Di sisi lain, sektor perikanan juga memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan internasional.
“Pertanian dan perikanan di Malaka Barat harus terus dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat. Kita perlu bekerja bersama untuk memanfaatkan potensi ini agar bisa memberikan manfaat yang maksimal,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Besikama, Yasinta Ping, melaporkan capaian pembangunan desa yang telah dilaksanakan, termasuk pembangunan tugu batas desa dengan lampu penerangan, MCK di enam dusun, serta sarana olahraga berupa lapangan voli dan futsal. Selain itu, jalan usaha tani sepanjang 276 meter juga telah dibangun untuk memudahkan akses ke area persawahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.