Malaka, Mensanews.com– Pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Malaka mendapatkan dukungan penuh dari Diaspora Kupang yang juga mantan Anggota DPRD 2 Periode (Belu- Malaka) Petrus Tei Seran, yang sering disapah Ama Nai Doddy.
Dalam pandangannya, pembangunan Puspem ini adalah langkah penting yang akan mendukung pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Malaka. Sebagai bagian dari diaspora Kupang yang memperhatikan perkembangan di daerah asalnya, Ia menilai bahwa Puspem ini sudah saatnya diresmikan, tanpa ada lagi yang perlu dipersoalkan.
“Kami dari Diaspora Kupang melihat secara objektif bahwa pembangunan Puspem Malaka sudah berjalan sesuai dengan rencana dan kini sudah selesai. Oleh karena itu, kapan saja Puspem ini mau diresmikan, kami sangat mendukung. Puspem ini sangat penting sebagai sarana untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” ujar Doddy kepada Media Ini, saat melihat secara langsung perkembangan Pembangunan Puspem, selasa 12 November 2024.
Diaspora Kupang yang memiliki perhatian besar terhadap kemajuan Malaka ini mengungkapkan bahwa mereka sangat mengapresiasi upaya pemerintah Kabupaten Malaka dalam hal ini, upaya Bupati Simon Nahak mewujudkan sebuah infrastruktur pemerintahan yang layak. keberadaan Puspem Malaka sangat vital untuk mendukung seluruh proses administrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Malaka.
“Sebagai masyarakat yang tinggal di luar daerah, kami selalu memantau perkembangan Malaka. Kami melihat secara langsung bahwa Janji kampanye yang diucapkan bapak Dr. Simon Nahak, akhirnya terlaksana, dan Puspem ini adalah sebuah kemajuan yang luar biasa. Kami percaya, dengan adanya Puspem yang representatif ini, pemerintah Kabupaten Malaka bisa lebih efisien dalam melayani masyarakat,” tambah Doddy.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.