Kupang, Mensanews.com– Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ke-66, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT melaksanakan aksi “Gerakan Hijau Sejuk NTTku”.
Kegiatan yang digelar di Atutu – Hutan Tanaman Cendana Flobamora, Jalan Utama Kelurahan Fatukoa, RT.03/RW.01 pada Jumat (13/12/2024) ini bertujuan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat NTT untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan bumi yang lebih sehat.
Pj. Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, hadir langsung dalam kegiatan ini dan menyampaikan bahwa “Gerakan Hijau Sejuk NTTku” merupakan bentuk kepedulian bersama untuk mewujudkan NTT yang lebih hijau, sejuk, dan sejahtera. Gubernur Andriko menegaskan bahwa upaya menghijaukan NTT sebenarnya sangat mudah dilakukan, salah satunya dengan menanam tanaman yang dapat bertahan selama musim kemarau panjang.
“Tanam tanaman yang tetap hijau dan bertahan meskipun di musim kemarau. Ayo, kita hijaukan dan sejukkan NTT,” ujar Pj. Gubernur Andriko dengan semangat.
Gerakan ini berdasarkan pada Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.100.3.4.1/12/DLHK/2024 tentang Gerakan Hijau Sejuk Nusa Tenggara Timur Ku yang ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat NTT, serta melibatkan ruang terbuka hijau (RTH), daerah tangkapan air (catchment area), dan lahan terbuka lainnya sebagai sasaran utamanya. Tujuannya adalah menciptakan NTT yang hijau, sejuk, dan elok dipandang.
Dalam sambutannya, Gubernur Andriko juga mencontohkan beberapa daerah di NTT yang tetap hijau meskipun pada musim kemarau, seperti di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Timor Tengah Selatan (TTS). Ia menyoroti tanaman asam yang tumbuh subur di kedua daerah tersebut, yang tidak hanya berfungsi sebagai konservasi alam, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat setempat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.