Staf TAGANA Dinas Sosial Kabupaten Malaka, yang sebelumnya telah mendistribusikan air bersih ke beberapa desa terdampak bencana banjir, kini bersiap untuk melanjutkan pelayanan air bersih ke Dusun Manuoan Sukabilulik. Langkah ini diambil setelah dampak bencana yang semakin meluas dan kebutuhan masyarakat akan air bersih semakin mendesak.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Marselina Klau, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan logistik bencana yang cukup di gudang Dinas Sosial. Gudang tersebut dipenuhi dengan berbagai kebutuhan darurat, yang siap didistribusikan ke lokasi-lokasi terdampak.
“Logistik bencana telah siap di gudang Dinas Sosial. Kami memprioritaskan distribusi bantuan ini kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan”, jelas Marselina Klau.
Penyediaan air bersih menjadi salah satu kebutuhan utama bagi warga di daerah-daerah yang terdampak bencana. Selain itu, pemerintah daerah juga terus memantau dan menilai kondisi di lapangan untuk memastikan bantuan disalurkan dengan tepat dan merata. Staf Tegana Dinas Sosial berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, meski tantangan di lapangan semakin berat.
“Kami siap melanjutkan distribusi air bersih ke Dusun Manuoan Sukabilulik, mengingat pentingnya air bagi kehidupan sehari-hari masyarakat. Selain itu, kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bantuan sampai ke setiap desa yang membutuhkan,” tambah Marselina.
Dengan kesiapan logistik yang ada, diharapkan upaya ini dapat membantu masyarakat yang terdampak bencana untuk bertahan dan mengurangi dampak buruk dari kekurangan air bersih. Pemerintah Kabupaten Malaka berkomitmen untuk terus memberikan bantuan dalam bentuk apapun yang diperlukan guna memulihkan kondisi pasca bencana di wilayah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










