Malaka, Mensanews.com – Pemerintah Kabupaten Malaka, Dibawah kepemimpinan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., dan Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, S.Sos melalui Dinas Sosial, telah melakukan langkah cepat untuk mengatasi dampak bencana banjir dan krisis air bersih yang melanda beberapa desa di Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Marselina Klau, bersama staf Tegana Dinas Sosial, mendistribusikan air bersih ke desa-desa yang terdampak, seperti Oanmane, Sikun, Fafoe, dan Motaain.
Peningkatan curah hujan yang terus berlanjut menyebabkan banjir besar di wilayah Malaka Barat. Akibatnya, banyak aktivitas masyarakat yang terhenti dan beberapa desa terisolasi. Selain itu, krisis air bersih juga menjadi masalah besar, di mana sumber-sumber air terkontaminasi atau terhalang oleh banjir.
Untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak, distribusi air bersih dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran. Marselina Klau menyatakan bahwa ini merupakan upaya tanggap darurat untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya air bersih, dapat terpenuhi selama masa bencana.
“Masyarakat yang terdampak banjir sangat membutuhkan bantuan air bersih. Kami dari Dinas Sosial berkolaborasi dengan Staf TAGANA untuk mendistribusikan air bersih secara langsung ke desa-desa yang paling membutuhkan. Ini adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat yang sedang dalam kesulitan,” ujar Marselina Klau kepada media ini, Minggu 29 Desember 2024 di Betun.
Distribusi air bersih ini diharapkan dapat membantu meringankan kesulitan yang dialami oleh warga setempat, sekaligus memastikan kesehatan masyarakat tetap terjaga di tengah kondisi darurat. Pemerintah Kabupaten Malaka terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan bencana berjalan dengan lancar dan memadai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.