Pelantikan serentak ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pelantikan pejabat daerah, serta Keputusan Presiden Nomor 15/P Tahun 2025 dan Nomor 24/P Tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Kepala Daerah lainnya. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan pemerintahan Indonesia yang lebih efisien dan transparan.
Melki Laka Lena dan Johanis Asadoma, yang baru saja dilantik, berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat NTT. Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru, keduanya berharap dapat membawa perubahan positif bagi daerah tersebut, dengan fokus pada peningkatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Dengan pelantikan ini, harapan masyarakat NTT pun semakin besar, dan Melki Laka Lena serta Johanis Asadoma diharapkan dapat mewujudkan visi dan misi mereka selama masa jabatan 2025-2030.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










