Malaka, Mensanews.com- Praktisi hukum Eduardus Nahak Bria, SH, MH, mengungkapkan keraguannya terkait klaim yang disampaikan oleh Paulus Modok mengenai anggaran sebesar Rp 3,2 miliar yang dikatakan untuk pembebasan lahan dan pembangunan jalan menuju kantor Bupati Malaka. Eduardus mempertanyakan sumber informasi yang dimiliki oleh Paulus Modok mengenai anggaran tersebut, yang menurutnya tidak pernah ada dalam catatan resmi anggaran daerah.
“Saya mempertanyakan dari mana saudara Paulus Modok mendapat informasi dana untuk pembebasan lahan dan pembangunan jalan menuju kantor Bupati sebesar Rp 3,2 miliar. Dana sebesar itu tidak pernah dialokasikan selama masa kepemimpinan Dr. Simon Nahak, SH, MH sebagai Bupati Malaka,” ungkap Eduardus dalam pernyataan yang disampaikan kepada Mensanews.com, Senin 3 Maret 2025.
Menurut Eduardus, pada masa pemerintahan Bupati Simon Nahak, kesepakatan anggaran yang ada untuk proyek serupa hanya mencapai Rp 2,650 miliar. Bahkan, dana tersebut pun tidak terealisasi dan hanya tercatat dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Oleh karena itu, Eduardus menilai bahwa pernyataan Paulus Modok yang mengklaim adanya anggaran sebesar Rp 3,2 miliar perlu dipertanggungjawabkan.
“Kesepakatan antara Bupati dan DPR saat itu adalah anggaran sebesar Rp 2,650 miliar, dan itu pun tidak terealisasi. Maka dari itu, pernyataan yang disampaikan oleh saudara Paulus Modok harus bisa dipertanggungjawabkan. Berbicara tanpa data yang jelas akan berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










