Malaka, Mensanews.com-Polres Malaka, Polda NTT, Selasa (18/03/2025), menggelar upacara pelepasan yang penuh haru bagi AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K., yang mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolres Malaka. Upacara ini menjadi momen emosional, diwarnai dengan tradisi pedang pora yang mengiringi kepergian beliau. Prosesi ini tak hanya sekadar ritual, tetapi juga simbol penghormatan terakhir kepada seorang perwira yang telah memberikan dedikasi luar biasa selama masa tugasnya di Polres Malaka.
Tradisi pedang pora yang dilaksanakan oleh para perwira Polri di Polres Malaka memiliki makna yang dalam. Gapura pedang pora yang dibentuk menjadi lambang penghormatan terakhir bagi AKBP Rudy Ledo, yang kini harus meninggalkan Malaka setelah 3 tahun 9 bulan mengemban amanah sebagai Kapolres Malaka. Kegiatan ini juga menjadi simbol dari berakhirnya tugasnya dan menjadi pintu bagi tongkat estafet kepemimpinan Polres Malaka yang kini dilanjutkan oleh AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M.
Sebagai informasi, setelah masa jabatannya di Polres Malaka berakhir, AKBP Rudy Ledo dipromosikan dan dipercaya untuk menduduki jabatan baru sebagai Kapolres Kupang Polda NTT. Kepindahan ini membawa banyak kenangan bagi keluarga besar Polres Malaka yang selama ini telah bekerja sama dengan AKBP Rudy Ledo.
Dalam pidato perpisahannya yang penuh haru, AKBP Rudy Ledo mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh anggota Polres Malaka, Bhayangkari, dan para hadirin yang hadir.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan serta kerjasama yang baik yang telah terjalin selama ini. Semoga silaturahmi yang telah terjalin tetap terjaga,” ujar AKBP Rudy Ledo dengan suara penuh haru. Kata-kata itu menggema di antara seluruh personil yang hadir dalam upacara tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










