Disebutkan, pelaku dan aktornya harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara klaim pelaku oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) perlu dibuktikan melalui prosedur investigasi di lokasi kejadian serta dalam proses hukumnya.
Untuk itu para pihak yang netral, seperti Komnas HAM perlu diberikan akses untuk melakukan tugas kemanusiaan atau memantau di lokasi kejadian untuk menyusun kronologi secara objektif dan memetakan motif dan pelakunya.
“Kami menolak keras perilaku yang kejam dan brutal seperti ini di tanah Papua. Hentikan kekejaman dan wujudkan damai, sesuai dengan visi-misi PAK HAM Papua sejak 2017 dengan tema “penegakan hak asasi manusia berbasis kearifan lokal,” kata Mathius Murib.
Advokasi untuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia bagi semua akan terus dilakukan dengan prinsip tetap melawan perilaku yang kejam dan mewujudkan Papua damai. Demikian Direktur PAK HAM Papua.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










