PEMERINTAH KABUPATEN SIKKA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PENGUMUMAN RESMI
Nomor: Kominfo.500.12/19/VI/2025
Maumere, Mensanews.com -Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi mengumumkan kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, SH.
Aksi penipuan ini melibatkan oknum tak bertanggung jawab yang menggunakan nomor ponsel 0821-3581-2278, disertai dengan foto profil dan nama Bupati Sikka. Modus yang digunakan cukup meyakinkan: pelaku menghubungi sejumlah individu dan mengundang mereka untuk bertemu langsung di Kantor Bupati Sikka. Dugaan kuat bahwa tindakan ini bertujuan untuk melakukan penipuan atau pencatutan nama pejabat publik demi keuntungan pribadi.
Klarifikasi Resmi dari Dinas Kominfo Sikka
Dinas Kominfo menegaskan tiga poin penting dalam pengumuman resminya:
- Nomor 0821-3581-2278 BUKAN nomor resmi milik Bupati Sikka.
- Setiap komunikasi yang berasal dari nomor tersebut merupakan tindakan penipuan.
- Masyarakat diimbau untuk tidak merespons, mempercayai, atau memenuhi permintaan apa pun dari pihak tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sikka, Very Awales, menekankan pentingnya kewaspadaan digital di tengah meningkatnya praktik penipuan online yang menyasar institusi pemerintahan dan masyarakat sipil.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi kebenaran informasi, apalagi jika mengatasnamakan pejabat seperti Bupati. Kami tidak pernah mengirim undangan atau permintaan secara personal melalui nomor yang tidak terdaftar resmi,” jelasnya.
Saluran Resmi untuk Konfirmasi
Apabila masyarakat menerima pesan yang mencurigakan, mereka diminta untuk langsung melakukan klarifikasi kepada:
Nama: Petrus Roberto Lori, SE
Jabatan: Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sikka
Nomor Kontak: +62 812-3234-7075
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










