Kepala Badan POM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa penyerahan 45 izin edar (termasuk pembaruan dan tambahan produk) kepada pelaku UMKM di NTT merupakan bagian dari upaya menjadikan NTT sebagai pilot project nasional dalam pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM.
I
“Kita ingin NTT menjadi percontohan nasional untuk membangun kekuatan ekonomi dari bawah. Ini akan dipadukan dengan program Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis,” jelas Taruna.
Menurutnya, jika produk UMKM telah memenuhi standar nasional, maka secara bertahap produk tersebut juga bisa memenuhi standar internasional dan layak ekspor.
Sinergi Lintas Sektor: Kunci Keberhasilan
Melalui sinergi antara Badan POM, sektor perbankan, dan pelaku UMKM, Gubernur NTT berharap NTT mampu menunjukkan bagaimana kerja lintas sektoral bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Ia mengajak semua pemangku kepentingan untuk terus mendukung program OVOP agar menjadi kebijakan berkelanjutan dan berdampak luas.
Acara penyerahan izin edar dihadiri oleh Wakil Bupati Manggarai Barat, pejabat dari Badan POM, perwakilan ASN Pemkab Manggarai Barat, serta puluhan pelaku UMKM. Kegiatan ditutup dengan kunjungan Gubernur NTT bersama Kepala Badan POM dan pejabat daerah lainnya ke stan-stan UMKM yang memamerkan berbagai produk unggulan lokal.
Menuju Ekonomi Mandiri dari Timur Indonesia
Dengan langkah konkret seperti penyerahan izin edar ini, Gubernur Melki Laka Lena dan Badan POM menegaskan komitmennya dalam membangun kemandirian ekonomi dari tingkat desa. OVOP bukan sekadar program branding daerah, tapi menjadi fondasi dalam memperkuat ekonomi NTT dari akar rumput—dan menjadikannya contoh baik bagi Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










