Kupang, Mensanews.com-
Dalam upaya mendorong peran aktif kaum muda Katolik di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Kepemudaan Regio Nusa Tenggara–Bali Tahun 2025, yang akan berlangsung pada 25–27 Juli 2025 di Paroki St. Fransiskus dari Assisi, Kolhua Kupang.
Dukungan ini disampaikan langsung Gubernur Melki saat menerima audiensi Komisi Kepemudaan Keuskupan Agung Kupang (KAK) yang dipimpin oleh RD. Longginus Bone, pada Selasa (23/7), bertempat di Ruang Kerja Gubernur. Turut hadir pula Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi.
Dalam pertemuan tersebut, RD. Longginus menjelaskan bahwa kegiatan rakor ini akan mengangkat tema “OMK Peziarah Pengharapan di Era Digitalisasi Modern”, dengan melibatkan perwakilan dari sembilan keuskupan yang berada di kawasan Regio Nusra-Bali.
“Kami ingin mengajak OMK menyadari panggilannya sebagai peziarah pengharapan di tengah dunia digital. Ini tantangan sekaligus peluang yang perlu kita jawab bersama,” ujar RD. Longginus.
Lebih dari sekadar kegiatan koordinatif internal gereja, rakor ini dipandang sebagai momen strategis untuk memperkuat sinergi antar generasi muda Katolik di wilayah Indonesia timur, serta meningkatkan kapasitas mereka dalam menjawab isu-isu sosial, budaya, dan teknologi secara bijak dan berdaya guna.
Digitalisasi dan Peran Kaum Muda: Gubernur Melki Soroti Isu Strategis
Gubernur Melki Laka Lena menyambut positif inisiatif ini dan menilai tema yang diusung sangat kontekstual dan menggugah kesadaran anak muda.
“Ini tema yang bagus dan sangat relevan. Dunia digital itu luar biasa, tapi kita harus pastikan anak-anak muda bisa mengambil hal-hal positif darinya. Bukan hanya sebagai konsumen, tapi juga sebagai pelaku, pencipta, dan penyalur pesan-pesan inspiratif,” ungkap Melki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










