Maumere, Mensanews.com – Komitmen lintas sektor dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas kembali ditegaskan melalui Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Turangga 2025 yang digelar di halaman Mapolres Sikka pada Senin (14/07). Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, SH, bersama jajaran Forkopimda, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Jasa Raharja, serta instansi dan mitra terkait lainnya.
Apel yang mengangkat tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Mewujudkan Indonesia Emas 2045” ini menjadi simbol kesiapan seluruh unsur pemerintah dan pemangku kepentingan di Kabupaten Sikka dalam mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2025, yang digelar secara nasional selama dua pekan ke depan.
Dalam arahannya, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, selaku inspektur upacara, menekankan bahwa operasi ini bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan juga bagian dari upaya edukasi dan perubahan perilaku masyarakat di jalan raya.
“Kecelakaan lalu lintas kerap kali diawali dari pelanggaran. Karena itu, tujuan utama Operasi Patuh adalah menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKBP Bambang Supeno.
Fokus Operasi: Ugal-Ugalan hingga Gonceng Tiga Orang
Data Polres Sikka menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas di wilayah ini masih cukup tinggi, terutama yang melibatkan kendaraan roda dua. Praktik berkendara ugal-ugalan, pelanggaran marka jalan, kendaraan yang tidak laik jalan, hingga praktik GTO (gonceng tiga orang) menjadi fokus penindakan dalam operasi kali ini.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menyampaikan dukungan penuh atas pelaksanaan Operasi Patuh Turangga. Ia menilai keterlibatan berbagai unsur dalam apel gabungan ini menunjukkan bahwa keselamatan di jalan bukan hanya tugas polisi lalu lintas semata, tetapi menjadi bagian dari sistem transportasi yang sehat dan manusiawi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










