Kupang, Mensanews.com– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam menata operasional kendaraan angkutan barang dan penumpang, khususnya jenis pick up dan angkutan kota (angkot), demi menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan adil bagi seluruh masyarakat.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, dalam jumpa pers di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT pada Senin (14/7/2025). Pernyataan ini sekaligus menjadi respons resmi atas tuntutan dan aksi yang dilakukan oleh Komunitas Pick-Up yang sebelumnya memprotes kebijakan pembatasan penumpang.
“Pemerintah tidak melarang kendaraan pick up masuk ke Kota Kupang. Tetapi ada pembatasan jelas: kendaraan hanya boleh membawa maksimal 5 penumpang disertai barang bawaan. Penumpang tanpa barang wajib turun di terminal dan melanjutkan perjalanan dengan angkot,” tegas Johni Asadoma.
Menjaga Keselamatan, Menjamin Keadilan
Menurut Johni, kebijakan ini murni dikeluarkan atas dasar keselamatan dan keadilan. Penggunaan kendaraan pick up sebagai sarana angkut penumpang tanpa standar keselamatan yang memadai dianggap berisiko tinggi. Di sisi lain, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan keseimbangan bagi para pengemudi angkot agar tidak kehilangan mata pencaharian.
“Ini bukan soal melarang, tapi mengatur agar semua mendapat hak dan tanggung jawab yang adil. Kami tidak mendapatkan keuntungan finansial dari ini,” imbuh Johni.
Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan semangat pemerintah untuk menghindari konflik horizontal di kalangan pelaku transportasi dan memberikan rasa aman kepada seluruh pengguna jalan.
Mencegah Provokasi dan Ajakan Anarkis
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










