Peresmian ini turut disaksikan oleh Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen, jajaran Forkopimda, dan para pejabat eselon II Pemprov NTT. Dalam sambutannya, Bupati Antonius mengapresiasi dedikasi panitia dan keluarga besar Apebuan yang telah berinisiatif membangun stadion dan menyelenggarakan turnamen besar secara swadaya.
Tokoh sentral di balik stadion ini, Ahmad Peten Sili, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur dan seluruh pihak yang mendukung pembangunan Stadion Apebuan dan suksesnya Apebuan Cup I. Ia berharap pemerintah provinsi dapat memperhatikan keberlanjutan fasilitas ini agar lebih representatif untuk ajang yang lebih besar.
Siaran Pers Sebagai Media Akselerasi Pembangunan
Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT yang mendokumentasikan peristiwa ini, menekankan pentingnya komunikasi publik dalam mempercepat pembangunan di daerah. Dengan publikasi kegiatan seperti peresmian Stadion Apebuan, masyarakat luas dapat melihat bahwa pembangunan NTT benar-benar menyentuh daerah-daerah terpencil, bukan hanya narasi di atas kertas.
Stadion Apebuan, Simbol Kebangkitan dari Timur
Di tengah berbagai keterbatasan infrastruktur, hadirnya Stadion Apebuan membuktikan bahwa kemajuan dapat lahir dari semangat kolektif masyarakat. Gubernur Melki, dalam pernyataan akhirnya, menyampaikan komitmen untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Apebuan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI), agar stadion ini bisa segera disempurnakan.
Juara Apebuan Cup I diraih oleh tim Muhammadiyah, sementara Sesado menempati posisi runner-up. Namun kemenangan sesungguhnya adalah bagi masyarakat Adonara, yang kini memiliki ruang prestasi baru dalam bidang olahraga dan ekonomi lokal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










