LEMBATA, MCN – Keluhan terhadap buruknya pelayanan di Puskesmas Waiknuit, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam datang dari seorang warga bernama Dominikus Duli, yang kehilangan anaknya akibat dugaan kelalaian dan buruknya penanganan tenaga kesehatan di puskesmas tersebut.
Menurut Dominikus, kejadian ini bukan kali pertama Puskesmas Waiknuit memberikan pelayanan yang mengecewakan. Ia menegaskan bahwa kasus-kasus serupa sudah sering terjadi, bahkan hingga merenggut nyawa.
“Bukan pertama kali Puskesmas Waiknuit melakukan pelayanan buruk terhadap masyarakat, tetapi sudah sering kali terjadi,” tegas Dominikus kepada wartawan, Sabtu (21/09).
Kematian Bayi dan Penundaan Rujukan
Nasib tragis dialami Bayi malang tersebut meninggal dunia di Puskesmas Waiknuit. Dominikus menduga, kematian itu dipicu oleh pelayanan yang buruk, khususnya dari dokter dan sejumlah perawat.
“Kami sudah meminta rujukan ke rumah sakit di Lewoleba, tapi diulur-ulur. Dokter tidak segera mengambil keputusan, padahal kondisi anak kami ada lendir,sehingga mau rujuk ke RSUD Lewoleba untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Sampai akhirnya nyawa anak saya tidak tertolong,” ujar Dominikus penuh kesedihan.
Dominikus juga mengkritisi prosedur dan regulasi di Puskesmas Waiknuit yang menurutnya kerap menyulitkan pasien saat mengajukan rujukan medis.
“Selalu ada alasan agar rujukan tidak diberikan. Pasien opname di Puskesmas yang pelayanannya sangat buruk, padahal kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit,” tambahnya dengan nada kecewa.
Pihak Puskesmas: Rujukan Tanggung Jawab Dokter
Dihubungi secara terpisah, Kepala Puskesmas Waiknuit Oni Poli mengonfirmasi bahwa surat rujukan memang merupakan kewenangan dari dokter penanggung jawab, dalam hal ini dokter Erick.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










