“Permodalan UMKM dapat didukung melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah akan memfasilitasi percepatan realisasinya, sementara perbankan juga dapat memberikan pendampingan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha,” ungkapnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya literasi keuangan agar dana KUR dimanfaatkan secara optimal untuk pengembangan usaha.
“Jangan sampai pinjaman KUR justru digunakan untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendukung usaha,” tegasnya.
Terkait pemasaran, Gubernur menegaskan bahwa NTT Mart menjadi pusat pemasaran resmi produk UMKM.
“Semua produk UMKM kini memiliki tempat pemasaran yang jelas. NTT Mart akan menjadi pusat belanja dan oleh-oleh bagi masyarakat maupun tamu dari luar daerah,” katanya.
Ia juga mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbelanja di NTT Mart sebagai bentuk dukungan nyata terhadap UMKM lokal.
“Jika ada sekitar 6.000 ASN di TTU dan masing-masing berbelanja Rp100 ribu per bulan, maka akan tercipta transaksi sekitar Rp600 juta setiap bulan,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Bupati TTU Yosep Falentinus Kebo menyampaikan bahwa kehadiran NTT Mart merupakan wujud nyata penerapan program Pemerintah Provinsi NTT hingga ke tingkat daerah.
“Kami bangga dengan kehadiran NTT Mart di TTU. Dengan lebih dari 1.000 produk UMKM yang kami miliki, ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus mengembangkan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa produk UMKM TTU telah menembus pasar internasional.
“Tahun lalu produk UMKM TTU telah dipasarkan hingga ke Jepang. Tahun 2026 ini akan dilanjutkan ke Belanda dan Hongaria,” jelasnya.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT Zet Sony Libing menyampaikan bahwa NTT Mart TTU saat ini memasarkan lebih dari 1.200 produk yang dihasilkan oleh 40 pelaku UMKM, dan akan terus difasilitasi untuk menampung lebih banyak produk lokal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










