Menurutnya, intervensi tidak boleh lagi bersifat umum dan administratif semata, melainkan harus berbasis data individu.
“Kami akan lakukan micro targeting. Harus sesuai by name by address. Siapa orangnya, di mana alamatnya, apa kebutuhannya itu harus jelas,” tegas Melki.
Pendekatan ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan sasaran bantuan serta meningkatkan efektivitas anggaran daerah. Dengan sistem berbasis data rinci, setiap program dapat dipantau secara terukur dan transparan.
Lebih Banyak di Lapangan, Kurangi Rutinitas Kantor
Komitmen lain yang ditegaskan dalam diskusi publik tersebut adalah perubahan pola kerja kepemimpinan. Melki menyatakan dirinya bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma serta jajaran ASN akan lebih sering turun langsung ke lapangan.
“Saya bersama Pak Wagub dan ASN akan lebih sering di lapangan daripada di kantor. Jangan terlalu banyak di kantor. Kita harus lihat langsung kondisi masyarakat,” ujarnya.
Pendekatan ini dinilai sebagai upaya memperkuat kepemimpinan berbasis realitas lapangan (grounded leadership), agar setiap kebijakan tidak hanya disusun di atas meja, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di desa-desa dan wilayah terpencil NTT.
Tantangan Tahun Kedua
Meski survei menunjukkan adanya tingkat kepuasan di sejumlah sektor, tantangan struktural seperti kemiskinan ekstrem, ketimpangan wilayah, kualitas layanan dasar, serta penguatan kapasitas birokrasi masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Diskusi publik ini menjadi momentum refleksi sekaligus komitmen untuk memperbaiki kekurangan di tahun pertama pemerintahan Melki–Johni. Pemerintah Provinsi NTT menegaskan bahwa evaluasi berbasis data, transparansi, dan partisipasi publik akan terus diperkuat.
Dengan pendekatan micro targeting, klarifikasi data berbasis BPS, serta komitmen lebih banyak bekerja di lapangan, kepemimpinan Melki–Johni memasuki tahun kedua dengan fokus pada ketepatan sasaran, percepatan hasil, dan penguatan kepercayaan publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










