Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Ngada Cabut SK Pengangkatan Sekda, Tegakkan Regulasi dan Jamin Kepastian Hukum Pemerintahan

IMG 20260318 WA0009

NGADA, MENSANEWE.COM – Pemerintah Kabupaten Ngada mengambil langkah tegas dengan mencabut keputusan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai upaya menegakkan regulasi dan menjamin kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Keputusan tersebut tertuang dalam pencabutan Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada. Pencabutan resmi dilakukan melalui Keputusan Bupati Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Langkah ini diambil setelah Bupati menilai bahwa proses pelantikan Sekda pada 6 Maret 2026 belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, terutama Pasal 127 ayat (3) yang mengatur mekanisme pengangkatan Sekda kabupaten/kota.

Baca Juga :  Safari Kunjungan Presiden Ramos Horta Ke Kupang-NTT, Begini Schedule Dan Topik Penting Yang Dibicarakan

Koordinasi dengan Gubernur Jadi Faktor Kunci

Pencabutan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Ngada dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlangsung pada 11 dan 13 Maret 2026.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengangkatan Sekda harus melalui mekanisme koordinasi yang utuh dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Hal ini juga merespons surat Gubernur NTT Nomor 800/50/BKD.3.2 tertanggal 6 Maret 2026 tentang pembatalan keputusan pengangkatan Sekda Kabupaten Ngada.

Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena sebelumnya meminta agar Bupati Ngada mengusulkan kembali tiga nama calon Sekda sesuai ketentuan, guna memastikan proses berjalan sesuai regulasi dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Baca Juga :  Perayaan HUT NTT ke 61 di Puru Kambera, Ini Alasannya

Aspek Teknis BKN dan Kedaluwarsa Pertek

Selain persoalan koordinasi, aspek teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menjadi pertimbangan penting. Pertimbangan Teknis (Pertek) Kepala BKN Nomor 28338/R-AK.02.03/SD/F/2025 yang menjadi dasar awal pengangkatan telah berakhir masa berlakunya pada 2 Maret 2026.