Rangkaian angka tersebut tentu perlu dilihat secara utuh dalam konteks tata kelola koperasi. Sebab, setiap rupiah yang dikeluarkan pada dasarnya berkaitan dengan dana dan kepentingan anggota.
Ketika Dana Anggota Dipertaruhkan
Koperasi memiliki karakter berbeda dengan perusahaan biasa.
Orientasi utamanya bukan semata-mata mengejar keuntungan bagi pemilik modal, melainkan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pelayanan, pembiayaan, penguatan usaha, dan manfaat ekonomi lainnya.
Karena itu, setiap program kerja pengurus maupun pengawas idealnya memiliki ukuran manfaat yang jelas.
Pendidikan anggota memang merupakan bagian penting dalam membangun koperasi. Namun, ketika kegiatan dilaksanakan berulang kali dalam waktu relatif singkat dan menyerap anggaran yang tidak kecil, diperlukan penjelasan mengenai urgensi, sasaran, hasil, dan manfaat konkret kegiatan tersebut bagi anggota.
Pertanyaan yang patut dijawab bukan apakah Pendas penting atau tidak.
Pertanyaan utamanya adalah: apakah empat kali Pendas dalam dua bulan merupakan pilihan penggunaan anggaran yang paling efektif dibandingkan kebutuhan anggota lainnya?
Jika anggaran sebesar itu dapat memberikan manfaat yang lebih besar ketika dialihkan untuk memperkuat pelayanan anggota, pengembangan usaha anggota, peningkatan akses pembiayaan, atau program pemberdayaan ekonomi, maka pilihan kebijakan tersebut layak dipertimbangkan.
Sikap Yohanes Sason Helan Jadi Catatan
Penolakan Yohanes Sason Helan terhadap honor Pendas menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari perdebatan mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Di antara tujuh pengurus, ia disebut memilih tidak menerima honor.
Sikap itu setidaknya memperlihatkan bahwa terdapat pilihan lain dalam memperlakukan kompensasi kegiatan organisasi.
Namun, penolakan seorang pengurus tidak otomatis membuktikan adanya kesalahan dalam pemberian honor kepada pengurus lainnya. Untuk memastikan apakah seluruh pengeluaran tersebut sesuai aturan dan keputusan organisasi, diperlukan dokumen pertanggungjawaban, keputusan rapat, serta penjelasan resmi dari manajemen KSP Kopdit Swasti Sari.
Karena itu, transparansi menjadi kata kunci.
Pengurus perlu menjelaskan dasar penetapan honor, mekanisme persetujuannya, sumber anggaran, serta pertanggungjawaban setiap kegiatan.
Begitu pula pengawas perlu memastikan bahwa seluruh penggunaan dana berjalan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota, serta prinsip tata kelola koperasi.
Anggota Berhak Mendapat Penjelasan
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan koperasi bukan seberapa banyak kegiatan yang dapat digelar atau berapa besar honor yang diterima pengurus dan pengawas.
Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar dana anggota kembali kepada anggota dalam bentuk pelayanan, manfaat ekonomi, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan.
Karena itu, setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Jika terdapat anggaran untuk pendidikan, anggota berhak mengetahui manfaatnya.
Jika terdapat honor pengurus, anggota berhak mengetahui dasar dan mekanismenya.
Jika terdapat biaya pemeriksaan, anggota berhak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut.
Dan jika terdapat program kerja dengan anggaran besar, anggota berhak mempertanyakan apakah program tersebut benar-benar menjadi prioritas.
Transparansi bukan ancaman bagi koperasi. Sebaliknya, transparansi adalah fondasi untuk menjaga kepercayaan anggota.
Terlebih ketika sumber utama kekuatan koperasi berasal dari anggota sendiri.
Klarifikasi Belum Diperoleh
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait mengenai penggunaan anggaran Pendas, besaran honor pengurus dan pengawas, serta dasar pengalokasian dana tersebut.
Wilhelmus Geri belum memberikan tanggapan meskipun pesan WhatsApp yang dikirim wartawan telah terbaca.
Berita ini tetap terbuka untuk memuat hak jawab dan klarifikasi dari KSP Kopdit Swasti Sari maupun pihak-pihak terkait.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










