Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong agar pelayanan di Lapas berjalan sesuai prosedur, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan.
Hasil pengawasan Ombudsman RI akan menjadi bahan evaluasi dan perumusan langkah-langkah perbaikan bagi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan pelaksanaan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan kegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Wawan Irawan, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, serta pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan rekomendasi yang diberikan sebagai bahan perbaikan ke depan. Kami juga akan terus memperkuat pengawasan internal serta memastikan seluruh jajaran memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun bentuk maladministrasi lainnya. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas perhatian dan pengawasan yang dilakukan. Semoga melalui kegiatan ini, pelayanan di Lapas Kupang semakin baik dan hak-hak Warga Binaan dapat terpenuhi secara optimal,” tegas Wawan.
Ombudsman RI menegaskan bahwa pelayanan di Lapas dan Rutan tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi, tetapi juga mencakup pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Melalui pengawasan tersebut, diharapkan upaya perbaikan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Kupang dapat terus diperkuat, sehingga penyelenggaraan pemasyarakatan semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










